Ifoni Rompas, S.Sos Kasie Perizinan, Pengawasan Obat dan Makanan |
Yankesmas.com. Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas keprofesiannya harus memiliki izin dari dinas kesehatan kabupaten/ kota. Tatacara pengurusan izin masing-masing tenaga kesehatan diatur tersendiri oleh Permenkes. Begitu disampaikan oleh kepala Seksi Perizinan, Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman di sela-sela kesibukkan dan kepadatan acaranya kemarin. Selanjutnya wanita yang suka bercanda ini mengatakan diharapkan kepada tenaga kesehatan agar tidak melakukan tugas keprofesiannya sebelum memiliki izin dari pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Juga disampaikan oleh ibu yang selalu membuat temannya tertawa di bidang Yankes ini bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan yang bekerja tanpa izin bisa diancam hukuman denda atau kurungan.
Berikut Dasar dan Persyaratan untuk mendapatkan Izin Tenaga Kesehatan pada bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman :
1.
|
Surat Izin Praktek Dokter
| ||
Dasar
|
:
|
Kepmenkes No. 512/Menkes/Per/IV/2007
| |
Persaratan
|
:
|
1. Fotocopy Surta Tanda Registrasi Dokter/ Dokter Gigi yang dilegalisir asli
2. Fotocopy Ijazah Dokter yang dilegalisir asli
3. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktek (asli)
4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI) cabang sesuai wilayah tempat praktek.
5. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
6. Surat izin dari pimpinan instansi/ sarana pelayanan kesehatan dimana dokter atau dokter gigi dimaksud bekerja.
7. Pas foto 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 2 lembar dengan latar Hijau
8. Seluruh persyaratan dimasukkan kedalam map tulang Warna Hijau
| |
Waktu Siap
|
:
|
1 (satu) Minggu
|
2.
|
Surat Izin Praktek Bidan
| ||
Dasar
|
:
|
Kepmenkes No. 1464/Menkes/Per/X/2010
| |
Persaratan
|
:
|
1. Fotocopy SIB/STR Bidan yang dilegalisir asli
2. Fotocopy Ijazah Bidan yang dilegalisir
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI)
6. Pas foto 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 2 lembar dengan Latar Biru
7. Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan tempat praktek
8. Seluruh persyaratan dimasukkan kedalam map tulang Warna Hijau
| |
Waktu Siap
|
:
|
1 (satu) Minggu
|
3.
|
Surat Izin Pengelolaan Apotek (SIPA)
| ||
Dasar
|
:
|
Permenkes Nomor 889/ Menkes/ Per/ V/ 2011
| |
Persaratan
|
:
|
1. Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
2. Fotokopi ijazah apoteker yang dilegalisir;
3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi / penyaluran;
4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar Latar Hijau
6. Semua persyaratan dimasukkan kedalam map tulang Warna Hijau
| |
Waktu Siap
|
:
|
1 (satu) minggu
|
4.
|
Surat Izin Kerja/ Praktek Perawat (SIK/PP)
| ||
Dasar
|
:
|
Kepemenkes No. 1239/Menkes/SK/XI/2001
| |
Persaratan
|
:
|
1. Fotocopy SIP/ STR Perawat yang dilegalisir
2. Fotocopy Ijaza perawat yang dilegalisir
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Fotocopy KTP yang masih berlaku
5. Pas foto 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 lembar dengan Latar Merah.
6. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
7. Rekomendasi dari organisasi profesi (PPNI).
8. Seluruh persyaratan dimasukkan kedalam map tulang Warna Merah
| |
Waktu Siap
|
:
|
1 (satu) Minggu
|
5.
|
Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
| ||
Dasar
|
:
|
Permenkes Nomor 889/ Menkes/ Per/ V/ 2011
| |
Persaratan
|
:
|
1. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli
2. STRTTK yang dilegalisir asli
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Fotokopi KTP yang masih berlaku
5. Pas foto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 lembar dengan Latar Hijau
6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP)
7. Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja.
8. Semua persyaratan dimasukan kedalam map tulang Warna Hijau
| |
Waktu Siap
|
:
|
1 (satu) minggu
|
6.
|
Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO)
| ||
Dasar
|
:
|
Kepemenkes No. 544/Menkes/SK/VI/2002
| |
Persaratan
|
:
|
1. Fotokopi Ijazah Refraksionis Optisien yang dilegalisir asli
2. Fotokopi SIRO/ STR Refraksionis Optisien yang dilegalisir asli
3. Surat keterangan sehat dari dokter
4. Fotokopi KTP yang masih berlaku
5. Pas Foto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 lembar dengan Latar Hijau
6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IROPIN)
7. Semua persyaratan dimasukan ke dalam map tulang Warna Hijau
| |
Waktu Siap
|
:
|
1 (satu) minggu
|
7.
|
Surat Izin Kerja Fisioterapi
| ||
Dasar
|
:
|
Kepmenkes No. 1363/Menkes/SK/XII/2004
| |
Persaratan
|
:
|
1. Fotokopi Ijazah Fisioterapi yang dilegalisir asli
2. Fotokopi SIF/ STR Fisioterapi yang dilegalisir asli
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku
4. Surat keterangan sehat dari dokter
5. Pas foto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 lembar dengan Latar Hijau
6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP)
7. Semua persyaratan dimasukan kedalam map tulang Warna Hijau
| |
Waktu Siap
|
:
|
1 (satu) minggu
|
8.
|
Surat Izin Kerja Perawat Gigi
| ||
Dasar
|
:
|
Kepmenkes No. 1392/Menkes/SK/XII/2001
| |
Persaratan
|
:
|
1. Fotokopi Ijazah Perawat Gigi asli
2. Fotokopi SIPG/ STR Perawat Gigi yang dilegalisir asli
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku
4. Surat keterangan sehat dari dokter
5. Pas foto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 lembar dengan Latar Hijau
6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP)
7. Semua persyaratan dimasukan kedalam map tulang Warna Hijau
| |
Waktu Siap
|
:
|
1 (satu) minggu
|
9.
|
Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (BATRA)
| ||
Dasar
|
:
|
Kepmenkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003
| |
Persaratan
|
:
|
1. Pengobat tradsional mengajukan permohonan dengan disertai kelengkapan pendaftaran kepada kepala dinas kesehatan Kab/ Kota dimana pengobat tradisional berada
2. Biodata pengobat tradisional (formulir tersedia)
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku
4. Surat keterangan kepala desa/ lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
5. Rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
6. Fotokopi sertifikat/ Ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki.
7. Surat pengantar puskesmas setempat
8. Pas foto ukuram 4 x 6 dan 3 x4 sebanyak 2 (dua) lembar Latar Merah
9. Rekomendasi kejaksaan Kabupaten/ Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi supranatural dan kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama.
10. Semua persyaratan dimasukan kedalam map tulang Warna Merah
| |
Waktu Siap
|
:
|
1 (satu) minggu
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar