Minggu, 01 April 2012

Nakes Tanpa Izin Bisa Didenda atau Kurungan


Ifoni Rompas, S.Sos
Kasie Perizinan, Pengawasan Obat
dan Makanan
Yankesmas.com. Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas keprofesiannya harus memiliki izin dari dinas kesehatan kabupaten/ kota. Tatacara pengurusan izin masing-masing tenaga kesehatan diatur tersendiri oleh Permenkes. Begitu disampaikan oleh kepala Seksi Perizinan, Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman di sela-sela kesibukkan dan kepadatan acaranya kemarin. Selanjutnya wanita yang suka bercanda ini mengatakan diharapkan kepada tenaga kesehatan agar tidak melakukan tugas keprofesiannya sebelum memiliki izin dari pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Juga disampaikan oleh ibu yang selalu membuat temannya tertawa di bidang Yankes ini bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan  yang bekerja tanpa izin bisa diancam hukuman denda atau kurungan.
Berikut Dasar dan Persyaratan untuk mendapatkan Izin Tenaga Kesehatan pada bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman : 


1.
Surat Izin Praktek Dokter

Dasar
:
Kepmenkes No. 512/Menkes/Per/IV/2007

Persaratan
:
1. Fotocopy Surta Tanda Registrasi Dokter/ Dokter Gigi yang dilegalisir asli
2.   Fotocopy Ijazah Dokter yang dilegalisir asli
3.   Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktek (asli)
4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI) cabang sesuai wilayah tempat praktek.
5.   Fotocopy KTP yang masih berlaku.
6.  Surat izin dari pimpinan instansi/ sarana pelayanan kesehatan dimana dokter atau dokter gigi dimaksud bekerja.
7.   Pas foto 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 2 lembar dengan latar Hijau
8.  Seluruh persyaratan dimasukkan kedalam map tulang Warna Hijau

Waktu Siap
:
1 (satu) Minggu


2.
Surat Izin Praktek Bidan  

Dasar
:
Kepmenkes No. 1464/Menkes/Per/X/2010

Persaratan
:
1.  Fotocopy SIB/STR Bidan yang dilegalisir asli
2.  Fotocopy Ijazah Bidan yang dilegalisir
3.  Surat keterangan sehat dari dokter
4.  Fotocopy KTP yang masih berlaku.
5.  Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IBI)
6.  Pas foto 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 2 lembar dengan Latar Biru
7.  Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan tempat praktek
8.  Seluruh persyaratan dimasukkan kedalam map tulang Warna Hijau

Waktu Siap
:
1 (satu) Minggu

3.
Surat Izin Pengelolaan Apotek (SIPA)

Dasar
:
Permenkes Nomor 889/ Menkes/ Per/ V/ 2011

Persaratan
:
1.   Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
2.   Fotokopi ijazah apoteker yang dilegalisir;
3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan  dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi / penyaluran;
4.   Surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan
5.  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6  dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar Latar Hijau
6.  Semua persyaratan dimasukkan kedalam map tulang Warna Hijau

Waktu Siap
:
1 (satu) minggu

4.
Surat Izin Kerja/ Praktek Perawat (SIK/PP)

Dasar
:
Kepemenkes No. 1239/Menkes/SK/XI/2001

Persaratan
:
1.   Fotocopy SIP/ STR Perawat yang dilegalisir
2.   Fotocopy Ijaza perawat yang dilegalisir
3.   Surat keterangan sehat dari dokter
4.   Fotocopy KTP yang masih berlaku
5.  Pas foto 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 lembar dengan Latar Merah.
6.  Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
7.   Rekomendasi dari organisasi profesi (PPNI).
8.   Seluruh persyaratan dimasukkan kedalam map tulang Warna Merah

Waktu Siap
:
1 (satu) Minggu

5.
Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)

Dasar
:
Permenkes Nomor 889/ Menkes/ Per/ V/ 2011

Persaratan
:
1.  Fotokopi Ijazah yang dilegalisir asli
2.  STRTTK yang dilegalisir asli
3.  Surat keterangan sehat dari dokter
4.  Fotokopi KTP yang masih berlaku
5.  Pas foto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 lembar dengan Latar Hijau
6.  Rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP)
7.  Surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan tempat bekerja.
8. Semua persyaratan dimasukan kedalam map tulang Warna Hijau

Waktu Siap
:
1 (satu) minggu

6.
Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO)

Dasar
:
Kepemenkes No. 544/Menkes/SK/VI/2002

Persaratan
:
1.  Fotokopi Ijazah Refraksionis Optisien yang dilegalisir asli
2. Fotokopi SIRO/ STR Refraksionis Optisien yang dilegalisir asli
3.  Surat keterangan sehat dari dokter
4.  Fotokopi KTP yang masih berlaku
5.  Pas Foto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing  3 lembar dengan Latar Hijau
6.  Rekomendasi dari Organisasi Profesi (IROPIN)
7.  Semua persyaratan dimasukan ke dalam map tulang Warna Hijau

Waktu Siap
:
1 (satu) minggu

7.
Surat Izin Kerja  Fisioterapi

Dasar
:
Kepmenkes No. 1363/Menkes/SK/XII/2004

Persaratan
:
1.  Fotokopi Ijazah Fisioterapi yang dilegalisir asli
2. Fotokopi SIF/ STR Fisioterapi yang dilegalisir asli
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku
4. Surat keterangan sehat dari dokter
5. Pas foto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 lembar dengan Latar Hijau
6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP)
7. Semua persyaratan dimasukan kedalam map tulang Warna Hijau

Waktu Siap
:
1 (satu) minggu

8.
Surat Izin Kerja  Perawat Gigi

Dasar
:
Kepmenkes No. 1392/Menkes/SK/XII/2001

Persaratan
:
1.  Fotokopi Ijazah Perawat Gigi asli
2.  Fotokopi SIPG/ STR Perawat Gigi yang dilegalisir asli
3.  Fotokopi KTP yang masih berlaku
4.  Surat keterangan sehat dari dokter
5.  Pas foto ukuran 4 x 6 dan 3 x 4 masing-masing 3 lembar dengan Latar Hijau
6.  Rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP)
7.  Semua persyaratan dimasukan kedalam map tulang Warna Hijau

Waktu Siap
:
1 (satu) minggu

9.
Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional (BATRA)

Dasar
:
Kepmenkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003

Persaratan
:
1. Pengobat tradsional mengajukan permohonan dengan disertai kelengkapan pendaftaran kepada kepala dinas kesehatan Kab/ Kota dimana pengobat tradisional berada
2.      Biodata pengobat tradisional (formulir tersedia)
3.      Fotokopi KTP yang masih berlaku
4.  Surat keterangan kepala desa/ lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
5.   Rekomendasi dari asosiasi/ organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan.
6.     Fotokopi sertifikat/ Ijazah pengobatan tradisional yang dimiliki.
7.     Surat pengantar puskesmas setempat
8.   Pas foto ukuram 4 x 6 dan 3 x4 sebanyak 2 (dua) lembar Latar Merah
9.   Rekomendasi kejaksaan Kabupaten/ Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi supranatural dan kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama.
10.  Semua persyaratan dimasukan kedalam map tulang Warna Merah

Waktu Siap
:
1 (satu) minggu



Tidak ada komentar :

Posting Komentar